sumber dari segala hukum di indonesia adalah
PenempatanPancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap Materi Muatan Peraturan Perundang undangan tidak boleh
Dalamkonstitusi Indonesia yang saat ini berlaku, tidak ditemukan istilah Pancasila dalam pembukaan ataupun di dalam batang tubuh UUD Negara RI Tahun 1945. Persoalan sumber rujukan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum Negara seringkali menjadi pertanyaan bagi para penyelenggara Negara pada saat harus mencari dokumen apakah yang dapat digunakan sebagai
21 Sistem Hukum di Indonesia Sebagai Bagian dari Sistem Norma. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas 4 unsur norma, yakni norma moral, norma agama, norma etika dan norma sopan santun serta norma hukum. Sumber Hukum di Indoensia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normatif yang dapat dijadikan tempat
Karenasumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila. Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak bisa diubah. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila Merupakan Sumber Dari Segala Sumber Hukum Negara".
mata pencaharian masyarakat global terdapat pada kolom.
sumber dari segala hukum di indonesia adalah